utk penghitungan pajak di SPT 1771Y kalau perusahaan omzetnya dibawah 50M apa bisa pakai tarif 31e di SPT Y? Soalnya kalau di espt pilihannya hanya Pasal 17 ayat 3. https://twitter.com/KSJMYG41293/status/1519652427988758528
Pasal 4 ayat (2) PER 21/2009 Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan: a. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendir
–
MDR