PPS - nilai harta asuransi sesuai kebijakan 2 itu apa ya?
pasal 6 ayat 4 PMK 196/2021 Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau b. harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas.
–
NGD