WP OP DN, menerima dividen dr LN, dan sudah dipotong LN. Tidak akan diinvestasikan di indo. Ini masuknya di SPT penghasilan dr LN dan kena pph tarif ps 17 bukan?
Iya kena tarif pasal 17 di SPT, kalau ada pemotongan bisa jadi kredit pajak PPh pasal 24, tapi tata cara penghitungan nya disesuaikan dengan ketentuan di PMK 192/2018
–
EII