Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kepada yth, Kring Pajak DJP Dengan hormat, Mohon penjelasan terkait dengan pemotongan PPh Final atas Saham Pendiri, Bagaimanakah perlakuan yang seharusnya. Terima kasih.

Jawaban

untuk transaksi penjualan saham pendiri: 1) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997). cek resume tkb ya mbakuntuk lebih lengkapnya

Dasar Hukum

Editor

EII

1)
0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham