Kepada yth, Kring Pajak DJP Dengan hormat, Mohon penjelasan terkait dengan pemotongan PPh Final atas Saham Pendiri, Bagaimanakah perlakuan yang seharusnya. Terima kasih.
untuk transaksi penjualan saham pendiri: 1) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997). cek resume tkb ya mbakuntuk lebih lengkapnya
–
EII