hal admin. Saya mau nanya. “ Misalnya company luar negeri ingin mengajukan diri sebagai VAT Collector, apakah perlu meminta legalisir di embassy LN untuk pengganti materai karena ini ada WPLN? Pengganti marerai ini berkaitan dengan surat kuasa khusus. Mohon penjelasannya. Terimakasih.” Ini berkaitan dengan PMSE, dan suratnya dibuat di luar negeri dan di ttd oleh orang luar negeri. Apakah surat kuasa khusus yg menggunakan materai tersebut harus di legalisir?
yang WP tanyakan terkait pembubuhan meterai pada surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri berarti ya? Mengacu ke ketentuan UU 10 tahun 2020 aja. Bea Meterai terutang pada saat: Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen. Jadi ketika dokumen dibuat di luar
–
EII