https://twitter.com/169a3b4b8f8244e/status/1517872976439377921 @kring_pajak kak.. Pd saat perhitungan pph kena pajak di ps 31e , apakah penghasilan atas hadiah dan bonus di hitung sebagai peredaran bruto??
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghasila
–
H