JIka perusahaan di kawasan batam, terdapat transaksi sewa kapal ke perusahaan asing (luar negeri) dan diperuntukan untuk digunakan di luar negeri, bagaimana dengan perpajakan nya?
pabrik di batam menyerahkan JKP ke LN. yg ditanyakan aspek PPN nya. karena batam non PKP dan menyerahkan jasa di LN maka tidak terutang PPN
–
H