mohon informasi apakah prepaid PPh/bukti potong PPh dgn tgl di 2020 bisa dikreditkan di SPT Badan 2021 ? (karena keterlambatan koleksi bukti potong tersebut), dan mohon dasar peraturan/UU untuk pengkreditan bupot di SPT Badan. – Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih
Alasan keterlambatan menerima, arahnya pembetulan SPT. Kalau pasal 16 PP 94/2010 itu lebih ke arah saat pemotongan dan saat pengakuan penghasilan yg beda tahun
–
DFV