Ijin, Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021, Apakah dibolehkan penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2021 dan beserta lampiran melalui jasa expedesi ?
Kembali pada ketentuan Pasal 4 ayat 6 dan 7 Per-02/2019
–
FDY