Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perhitungan pph 21 jasa konsultan berkesinambungan

Jawaban

PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Dasar Hukum

Editor

NK