Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

menerbitkan FP sebelum dikukuhkan sebagai pkp

Jawaban

tidak bisa, sekalipun ini untuk pelaporan spt masa dimana seharusnya lawan transaksi sudah ditetapkan sebagai pkp, mekanisme PK nya adalah digunggung bukan dengan menerbitkan FP

Dasar Hukum

Editor

SAW