Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kak, mau konfirmasi. jika perusahaan memiliki 2 pabrik dengan alamat berbeda tetapi masih dalam 1 wilayah KPP, cukup dibuatkan 1 npwp cabang aja kan?

Jawaban

iya benar, ada di pasal 3 ayat (3) PER 04/PJ/2020

Dasar Hukum

Editor

SAW