Selamat siang, saya Nimas mau bertanya, saya ingin melaporkan SPT PPh Badan PT saya dengan status lebih bayar, kenapa yg bisa diklik di eform hanya bagian restitusinya saja ? sedangkan pilihan yang diperhitungkan dengan utang pajak tidak bisa diklik.
Tidak bisa diceklist mas, hanya bisa pilih restitusi, tapi nanti sebelum dikembalikan juga akan diperhitungkan dengan utang pajaknya
–
SS