Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

THR untuk tenaga kerja lepas harian

Jawaban

Normatif, THR di per 16/2016 untuk pegawai tetap, maka seharusnya perhitungan untuk tenaga kerja lepas adalah seperti penghasilan tenaga kerja lepas biasa pada umumnya (masuk komponen penghasilan biasa)

Dasar Hukum

Editor

WSM