Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa yang menyetor sendiri (orang pribadi) harus dilaporkan melalui lama e-Bupot PPh Unifikasi?

Jawaban

Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut. bisa menggunakan aplikasi ebupot unifikasi mulai masa januari 2022

Dasar Hukum

Editor

DR