#42Q: mau tanya terkait Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya jika memiliki NPWP cabang apakah PPn nya otomatis terpusatkan atau harus mengajukan pengajuan dulu?
#42A: PM, WP non-developer. NPWP Pusat di Madya, maka PPN bagi seluruh cabangnya ikut dipusatkan ke KPP Madya tsb secara otomatis (Pasal 5 ayat 1 PER 5/2021).
–
BCW