Posisinya disini wp adalah sebagai PKP Penjual mau menjual barang kepada pembeli PT A yang terdaftar di KPP BKM (Besar,Khsus,Madya), untuk barangnya diantarkan ke 4 cabang PT A yang berada di lokasi yang berbeda-beda. Terkait hal ini kepada PT A akan wp buatkan Faktur Pajak Gabungan. Nah, perlakuan Faktur Pajak Gabungannya itu bagaimana ya? Apakah cukup membuat 1 FP Gabungan atas penyerahan ke 4 cabang yang memiliki alamat yang berbeda ? ataukah setiap cabang harus membuat FP Gabungannya (jadi
Secara ketentuan di per 03 seharusnya dibuat faktur untuk setiap pengiriman ke masing2 cabang. gabisa gabungan karena alamat pengirimannya kan beda beda.
–
ABS