wp sudah terlanjur posting spt setelah upload PK, sedangkan pm belum diperhitungkan. apakah harus dibatalkan?
pembatalan fakturnya karena apa? seharusnya pembatalan fp karena transaksi batal, kalau gaada transaksi batal harusnya ga perlu dibatalkan. kalau udah terlanjur posting, sepanjang belum dilaporkan silakan bisa diposting ulang saja, pm-nya diupload dulu
–
LDA