Kak, kalau lampiran penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang berstatus LB/ masih ada kerugian seharusnya tidak masalah kan? I mean, belum akan di periksa/penelitian oleh KPP kan? Karena WP baru melampirkan perhitungan sementara untuk 1771Y
tidak masalah, nanti yang dilihat dari SPT Tahunan yang sudah dilaporkannya sebagai dasar KPP melakukan pemeriksaan/penilitian (SPT LB)
–
FDY