Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan alamat yg diatur di pasal 6 PER-03/PJ/2022 gimana konsekuensinya?

Jawaban

Dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. PM yang tercantum di faktur tersebut tidak bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NP