Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau SPT masa PPN normal LB sudah dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Kemudian pembetulan nilai LB tidak berubah. Berarti pembetulannya nihil dan tetep bisa kompensasi LB-nya?

Jawaban

Betul.

Dasar Hukum

Editor

NP