mau tanya untuk perhitungan DER, jika saldo hutang nya ada yg positif (karena ada uang masuk dari piutang) itu gimana ya? dan juga utk posisi laba ditahan nya rugi? apakah tetap mengikuti aturan PER 25/2017
untuk aturannya ada di per-25/2017 dan pmk-169/2015, saldo hutang itu harusnya ga minus, pastiin pencatatan dan pembukuannya udah sesuai psak. kalo bilangnya krn ada piutang, piutang kan punya akun tersendiri harusnya ga mempengaruhi akun hutang. untuk laba ditahan kalo coba googling bisa minus tp klausulnya kan modal meliputi ekuitas, ekuitas isinya ga cuma laba ditahan
–
CRG