Jika mengajukan Kode Otorisasi DJP dan di tolak apakah bisa mengajukan kembali? pmk-63
Mengacu ke Pasal 5 ayat (6) harusnya bisa ya, karena kalau ditolak itu kan karena permohonannya di ayat 3 dan 4 tidak memenuhi ketentuan
–
CRG