Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

fp gabungan bagi wp yang pemusatan bkm ?

Jawaban

pasal 4 ayat 1 per-03/2022, Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

Dasar Hukum

Editor

R