Perusahaan kami memiliki gudang yang lokasi alamatnya berbeda dengan NPWP. namun lokasinya masih di area yang sama di kawasan berikat. terkait dengan PER-03/PJ/2022. pada pembuatan faktur pajak untuk penyerahan BPK apakah menggunakan alamat gudang atau tetap menggunakan alamat npwp yang terdaftar? Terdaftar di BKM, gudang tidak punya npwp
kalau seperti itu untuk alamat tetap diisi alamat sesuai npwp yg terdaftar, alamat pusatnya
–
CRG