Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

spt tahunan atas kompensasi kerugian fiskal

Jawaban

pasal 6 ayat 2 UU HPP, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Dasar Hukum

Editor

R