Mas mbak mau konfirmasi, kalo keterangan tambahan untuk FP yg bertransaksi dengan kawasan berikat itu berdasarkan PMK-65/PMK.04/2021 ya?
penyerahannya ke kawasan berikat ketentuannya berdasarkan PP 85 tahun 2015, untuk kode cap bisa memilih yg “tempat penimbunan berikat”
–
LR