Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#40Q: kalau penghasilan luar usaha (Penghasilan bunga bank, final) di koreksi fiskal apa tetap ditambah sebagai peredaran bruto untuk rumus hitung pph badan?

Jawaban

#40A: pm. kalo maksudnya 31E, brutonya adalah semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. termasuk yg final, tidak final, dan bukan objek pajak (SE-02/2015). kalo maksudnya lampiran I,

Dasar Hukum

Editor

AF