Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Dalam pembuatan FP Keluaran wajib mengisikan NPWP atau NIK ? Jika tidak diisi dua“nya masih bisa ga? Lawan transaksi saya adalah orang pribadi dalam negeri.

Jawaban

Sesuai pasal 5 per 03/2022. Identitasnya diisi sesuai identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Pasal 6 ayat 2, Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Editor

NK