#18Q: (twitter) Apakah semua pelaku UMKM pedagang eceran dengan omzet di bawah 4,8 Milyar akan dikenakan PPN Final?
#18A: sampai saat ini aturannya baru sebatas di Bab IV pasal 9a UU HPP. khususnya ayat 1 huruf a utk WP yg mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu. untuk kriteria dan ketentuan lebih lanjutnya lebih baik menunggu peraturannya terbit.
–
AF