Apakah ada dasar hukum kalau pembuatan beberapa ID Billing untuk 1 tagihan pajak diperbolehkan? kalo kayak gini selama pembuatan ID Billing MAP dan KJSnya sesuai kan gpp ya mas mbak, atau mungkin ada dasar hukumnya?
tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik, jadi benar selama MAP, KJS dan masa tahunnya sesuai maka tidak masalah untuk 1 tagihan pajak dibuatkan beberapa ID Billing
–
SAW