mas/mba, fp yang diupload setelah tanggal 15 bulan berikutnya kan akan dianggap bukan fp. kalau wp udah kelewat batas tsb, lalu akhirnya dia terbitin fp atas transaksinya di masa pajak berikutnya dan jadi terlambat menerbitkan fp gt, boleh nggak ya?
boleh aja
–
SAW