Mas/Mbak ijin bertanya, kalau input data PPN KMs di web efaktur bagaimana caranya ? PPN KMS ini diinputnya di Efaktur desktop atau Faktur web ya?
Digali dulu aja, Mas. Ini untuk masa pajak kapan dan bisa dikreditkan/tidak. Untuk PPN KMS sesuai PMK-61/2022 penginputannya mengikuti ND-668/2022
–
FSP