Mau tanya, perusahaan pkp dan NPWP dipusatkan, akan melakukan pameran di luar negeri, untuk faktur pajak yang akan diterbitkan kepada kami alamatnya menggunakan alamat sesuai npwp atau alamat operasional?Dan apakah dikenakan pph?
WP off saat digali detail transaksinya. Pengeluaran BKP ke LN seharusnya merupakan ekspor dengan dokumennya berupa PEB
–
FSP