Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

BPHBT apakah bisa dibiayakan? Jika bisa pembiayaannya sekaligus atau menggunakan penyusutan?

Jawaban

Penegasan di SE-01/2002, BPHTB bisa dibiayakan melalui amortisasi (untuk hak atas tanah) dan penyusutan (untuk hak atas bangunan). Diarahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP kalo masih belum yakin

Dasar Hukum

Editor

AAM