jasa penyeidia tenaga kerja sebelum UU HPP objek PPN?
Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan diatas (poin a, b) jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.. (pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 83/PMK.03/2012)
–
FDY