Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan renovasi bangunan yang statusnya sewa, apakah bisa disusutkan?

Jawaban

sesuai pasal 6 UU PPh seharusnya bisa dibiayakan tapi bukan melalui mekanisme penyusutan mas. biaya usaha biasa saja sepanjang memenuhi kriteria

Dasar Hukum

Editor

AMP