#8Q saya ingin bertanya apabila perusahaan kami membagikan dividen ke wpdn. sesuai uu cipatker tidak dikenakan pajak dividen karena dividen tersebut diinvestasikan lagi di indonesia dalm bentuk royalty. bagaimana penulisannya di lampiran V spt badan ? apakah tetap ditampilkan?
#8A by pm untuk pengisian SPT Tahunan tidak ada perubahannya, jadi masih tetap diisi sesuai lampiran PER-19/PJ/2014.
–
FDF