Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#51Q: Apakah peningkatan modal yang dilakukan dgn cara pembagian saham bonus kepada pemegang saham oleh karena adanya penilaian kembali aset dapat dilakukan dari sisi perpajakan?

Jawaban

#51A by pm WP off untuk peningkatan modal karena penilaian kembali sepertinya tidak ada ketetnuan khsusnya, tapi untuk pembagian saham bonus jawab normatif sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

FDF