pkp baru dikukuhkan sebagai PKP di maret 2022 tapi omset sudah melebihi 4,8M sejak sebelumnya. baru ada penyerahan di april. untuk laor spt masa maret bagaimana ya?
untuk maretnya apabila tidak ada penyerahan, nanti ketika posting spt maka PK nya 0, tapi apabila ada PM sejak tgl pengukuhan bisa diakui sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan ketika diposting ada kemungkinan LB. apabila tidak ada PM maka kemungkinan status spt nihil dan tetap harus dilapor.
–
AMP