mas/mba apakah skrg wajib nyantumin nik utk penerbitan fp ke wpop yg punya nowp?
di pasal 5 huruf b PER 03/2022 untuk penerbitan FP, identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jadi bisa milih karena atau kata penghubungnya
–
SAW