ika tidak ada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DJP atas pemusatan NPWP, maka pembuatan faktur pajak seperti biasa? dan mengacu pasal 6 ayat 7, jika pemusatan NPWP terdaftar di KPP Pratama juga alamat pada faktur pajak mengikuti alamat NPWP, bukan alamat cabang?
WP ditempatkan di KPP BKM berdasarkan KEP. sepanjang pemusatan PPN dan pusat berada di KPP BKM dan BKP diserahkan ke cabang maka mengacu ke PER 03 tahun 2022 Pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 npwp nama pusat, alamat cabang. Jika tidak mengacu ke pasal 6 ayat 7 maka mengikuti alamat sesuai dengan SPPKP pusat (dalam hal sudah dilakukan pemusatan)
–
HPDN