terkait kententuan pasal 6 ayat (6) per-03-2022, apakah memang hanya berlaku bagi yang pemusatan di KPP besar, khusus dan madya saja ? untuk yang pemusatannya di KPP pratama tidak mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (6) tersebut..?
ecara ketentuan seperti itu ainun, Pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 ini saling terkait, sehingga ini khusus untuk WP yang pemusatan dimana pusatnya berada di BKM. Sedangkan jika tidak memenuhi klausul pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 maka tidak mengikuti pembuatan faktur seperti diatas.
–
HPDN