terkait pelaporan omzet UMKM dibawah 500juta, sudah ada aturannya kah? Replying to @kring_pajak OK, berarti lapornya tetap di SPT tahunan WP OP seperti tahun tahun sebelumnya ya? https://twitter.com/ywen161/status/1517365270100443137
sejauh ini aturannya masih sesuai UU 7/2021 ya..belum ada aturan lebih lanjut. Untuk pelaporannya silahkan dilakukan nanti di spt tahunan sesuai dengan ketentuan umum pengisian spt tahunan.
–
EAL