Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau PM sudah dikreditkan oleh pembeli bisa jadi otomatis batal gak FP-nya jika pembatalan cuma dari penjual?

Jawaban

Tidak, harus dikonfirmasi oleh pembelinya juga. Jadi 2 pihak.

Dasar Hukum

Editor

NP