Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Hi min @kring_pajak apakah faktur pajak dg NPWP yg benar namun alamatnya tidak sesuai dapat dikreditkan? https://twitter.com/R_angri/status/1517358800659161089

Jawaban

sesuai pasal 9 ayat 2b UU PPN Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 13 ayat 5 mengatur mengenai data fp termasuk identitas yang terdapat dalam fp yaitu alamat pembeli/penerima jasa, dan di ayat 9 Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. jadi kalau tidak sesuai harusnya tidak bisa dikreditkan, namun jika memang ada kesalahan penulisan data bisa diinformasikan un

Dasar Hukum

Editor

DR