Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#7Q Mas/Mbak, apakah Unrealized Gain atas transaksi Investasi pada perusahaan asosiasi termasuk objek pajak?

Jawaban

#7A: berarti kondisinya investasinya ini belum dijual/dialihkan ya ndra? kalau baru unrealized, artinya belum benar-benar dijual/dialihkan, maka belum jadi objek pajak. yg jadi objek kalo keuntungannya itu atas pengalihan/penjualan harta (Pasal 4 ayat 1 d UU PPh sttd UU HPP)

Dasar Hukum

Editor

IN