Kemarin saya nanya kalau Expart merupakan org yang kerja di lembaga internasional dibebaskan dr PPN sesuai PP 47 tahun 2020 dengan mendapat surat dari menteri. itu buat dapet surat dari menteri caranya gmna yaa?
yang memberikan SKB dari KPP badora, lihat ketentuan SE-39/2014
–
FDY