Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengisian transkrip laporan keuangan ada nilai yang tidak bulat (ada koma) nya apa kah boleh dibulatkan

Jawaban

tidak ada ketentuannya, silahkan sesuaikan dengan laporan keuangan Wajib Pajak. Jika mau dibulatkan silahkan, karena memang di e-form tidak bisa diinputkan koma. untuk pembulatan ke atas atau ke bawah, tidak diatur

Dasar Hukum

Editor

EII