untuk pemanfaatan kendaraan dinas oleh pegawai apakah bisa dibiayakan dan diakui sbg penghasilan? apakah jika dibiayakan masih hanya 50% saja?
dijelaskan sesuai uu hpp pasal 4 ayat 1 dan pasal 6. imbalan dalam bentuk kenikmatan“ adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan–> dianggap sebagai penghasilan dan dapat dibiayakan. belum ada aturan turunan mengenai jumlah pembebanan.
–
FRS